Langsung ke konten utama

Postingan

Gratifikasi dan Rasionalisasi yang Kita Pelihara

Foto oleh Olivia Bollen di Unsplash Dua belas tahun yang lalu saya menjalani sidang ujian skripsi. Sebelum pergi ke lokasi, saya dan teman-teman mampir terlebih dahulu ke toko kue ternama di kota kami dan membeli beberapa kotak donat. Donat tersebut nantinya akan kami berikan kepada dosen penguji dan pembimbing saat ujian. Kami melakukan hal itu karena mahasiswa yang lain dan mahasiswa sebelum kami juga melakukannya. Selain itu, kami juga berharap agar sekotak donat yang kami berikan dapat meluluhkan hati para penguji agar tidak terlalu keras dalam menguji skripsi kami dan dapat bermurah hati untuk memberikan nilai yang baik. Harapan ini, meskipun tidak kami ungkapkan secara eksplisit, mencerminkan keyakinan bahwa pemberian kecil seperti itu dapat mempengaruhi penilaian dan perlakuan orang lain. Saya tidak menyadari jika hal tersebut adalah salah satu bentuk dari gratifikasi, bahkan hingga beberapa tahun kemudian. Pengalaman serupa tapi tak sama, adalah kisah seorang kawan yang anakny...
Postingan terbaru

Memanfaatkan AI Generatif untuk Menyusun Spesifikasi Teknis pada Pengadaan Barang/Jasa Sederhana

  Foto oleh Igor Omilaev di Unsplash Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada dasarnya memegang banyak sekali urusan: mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga pengendalian kontrak. Wajar jika kemudian PPK tidak mungkin punya cukup waktu dan energi untuk menyusun spesifikasi teknis (spektek) satu per satu untuk setiap paket yang diampu. Apalagi jika jumlah paketnya banyak, jenisnya beragam, dan masing-masing membutuhkan analisis teknis yang berbeda-beda. Karena itu, regulasi memberi ruang bagi PPK untuk menetapkan tim teknis. Kehadiran tim ini bukan hanya sekadar formalitas, tapi benar-benar membantu PPK menjalankan fungsi teknisnya, termasuk di dalamnya penyusunan spektek, Kerangka Acuan Kerja (KAK), maupun dokumen pendukung lainnya. Dengan adanya tim teknis, penyusunan spektek/KAK bisa dilakukan lebih teliti, lebih cepat, dan lebih sesuai kebutuhan. Namun, meskipun sudah dibantu oleh tim teknis, bukan berarti semua masalah langsung selesai. Tim teknis pun kerap menghadap...

Keterpaduan Peran dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Foto oleh Vitaly Gariev di Unsplash Di dalam Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 jo. Perpres 46/2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan memiliki peran masing-masing yang saling berkelindan. PPK, yang ditunjuk oleh PA/KPA, memegang wewenang dan bertanggung jawab dalam perencanaan pengadaan, termasuk menetapkan metode pengadaan. Sementara itu, dalam beberapa skenario, Pejabat Pengadaan adalah "eksekutor teknis" yang melaksanakan metode pengadaan yang telah ditetapkan oleh PPK, yakni pada Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan e-Purchasing dengan nilai tertentu. Peran dan batas kewenangan ini diatur tegas dalam perpres tersebut. Namun, dalam praktik hari-hari kerap kita jumpai dinamika serupa begini: PPK ingin cepat selesai tapi Pejabat Pengadaan masih hati-hati karena khawatir ada aturan yang terlewat atau Pejabat Pengadaan meminta revisi dokumen tapi PPK, atas pertimbangannya, menyatakan bahwa itu sudah benar d...

Perlukah Afirmasi Pengusaha Perempuan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah?

Photo by  Dai KE  on  Unsplash      Beberapa waktu lalu saya berkesempatan mengikuti kursus Global Public Procurement dari Korea Advanced Institute of Science and Technology melalui platform Coursera. Di kursus itu mempelajari bagaimana negara-negara di belahan dunia lain mengelola PBJ Pemerintah mereka. Khususnya dalam pengadaan barang jasa pemerintah skala global. Kebetulan salah satu yang disajikan adalah data dari Amerika Serikat. Ada satu hal yang menarik perhatian saya, yaitu bahwa di Amerika disediakan alokasi anggaran pemerintah khusus untuk pengusaha perempuan (woman owned business).     Jujur, saya baru tahu ada program seperti ini di pengadaan pemerintah. Dalam kebijakan yang cenderung netral gender, keberadaan alokasi khusus untuk usaha milik perempuan terasa sebagai satu langkah yang progresif. Pemerintah Amerika Serikat bahkan menetapkan: setidaknya 5% dari total nilai kontrak federal yang disediakan untuk pengusaha perempuan. Progra...

Mudah Memahami Bentuk Kontrak dan Metode Pengadaan PBJP sesuai Perpres no. 12 Tahun 2021

  Sebagai pemula pada pengadaan barang/jasa pemerintah kita tentu kesulitan dalam mengingat dan memahami aturan-aturan pengadaan barang/jasa pemerintah. Saya, waktu belajar untuk SKB tahun lalu, sangat kesulitan mengingat (belum sampai memahami) jenis pengadaan, metode pengadaan, apalagi bentuk kontrak. Karena kebetulan metode belajar yang pas dengan saya adalah mengingat, maka selain membaca, menulis, dan mencoba menjelaskannya kembali, saya juga membuat diagram, tabel, atau grafis dengan warna-warna yang mudah saya ingat di awang-awang. Pada saat mempelajari bentuk-bentuk kontrak pada Peraturan Presiden no. 12 Tahun 2021 saya membuat diagram di atas. Mulanya saya hanya membuat metrik Bentuk Kontrak saja. Namun, saat terpikir untuk membagikannya di blog saya rasa akan lebih efisien jika saya tambahkan metrik Metode Pengadaan. Maka, jadilah diagram di atas. Saya bagikan sedikit cara membaca diagram tersebut: 1. Untuk Pengadaan Barang dengan Nilai Pengadaan sampai dengan Rp10.000.00...

Kiat-Kiat Belajar untuk Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level-1

  Bulan lalu saya mengikuti ujian sertifikasi kompetensi PBJP Level-1 dan lulus dengan nilai yang memuaskan, meski tentu saja banyak yang memperoleh nilai lebih dari itu. Saat itu saya harus mengikuti bimbingan teknis selama satu minggu pada saat saya sedang menjalankan latihan dasar CPNS. Hal ini membuat konsentrasi saya terpecah, tentu saja. Mengingat persiapan SKB waktu lalu saya membutuhkan waktu lebih dari satu bulan untuk mempelajari materi-materi tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Beberapa kawan bertanya kepada saya apa yang saya lakukan waktu itu sehingga bisa lulus ujian, mengingat tidak sedikit yang belum lulus. Saya memutuskan untuk berbagi di sini barangkali ada di antara kawan-kawan yang membutuhkan. Saya membaginya ke dalam beberapa poin. Selamat menyimak. :) disclaimer : cara belajar setiap individu berbeda-beda, saya tidak hendak menyalahkan atau mendebat cara belajar kawan-kawan yang berbeda dari saya Sebelum Bimtek: 1. Saya tidak mencetak modul yang disedia...

Mengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Swakelola

Selain melalui Penyedia, pengadaan barang/jasa pemerintah juga dapat dilakukan secara Swakelola. Definisi swakelola menurut Perpres No. 20 Tahun 2021 adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Lain, Organisasi kemasyarakatan, atau Kelompok Masyarakat. Ada empat tipe swakelola yang diatur secara rinci dan terangkum dalam modul keenam. Di dalam modul ini dijelaskan mengenai tujuan swakelola, kriteria pekerjaan yang bisa diswakelolakan, proses pembayaran serta reviu pekerjaan swakelola, hingga mitigasi risiko pada pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola. Rangkuman modul enam dapat diunduh di sini . Semoga membantu. :)