Mudah Memahami Bentuk Kontrak dan Metode Pengadaan PBJP sesuai Perpres no. 12 Tahun 2021
Desember 30, 2022
Sebagai pemula pada pengadaan barang/jasa pemerintah kita tentu kesulitan dalam mengingat dan memahami aturan-aturan pengadaan barang/jasa pemerintah. Saya, waktu belajar untuk SKB tahun lalu, sangat kesulitan mengingat (belum sampai memahami) jenis pengadaan, metode pengadaan, apalagi bentuk kontrak. Karena kebetulan metode belajar yang pas dengan saya adalah mengingat, maka selain membaca, menulis, dan mencoba menjelaskannya kembali, saya juga membuat diagram, tabel, atau grafis dengan warna-warna yang mudah saya ingat di awang-awang.
Pada saat mempelajari bentuk-bentuk kontrak pada Peraturan Presiden no. 12 Tahun 2021 saya membuat diagram di atas. Mulanya saya hanya membuat metrik Bentuk Kontrak saja. Namun, saat terpikir untuk membagikannya di blog saya rasa akan lebih efisien jika saya tambahkan metrik Metode Pengadaan. Maka, jadilah diagram di atas.
Saya bagikan sedikit cara membaca diagram tersebut:
1. Untuk Pengadaan Barang dengan Nilai Pengadaan sampai dengan Rp10.000.000,- Bentuk Kontrak yang sesuai adalah Bukti Pembelian/Pembayaran dengan Metode Pengadaan Pengadaan Langsung;
2. Untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan Nilai Pengadaan di atas Rp200.000.000,- Bentuk Kontrak yang sesuai adalah Surat Perjanjian dengan Metode Pengadaan Tender;
3. Untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan Metode E-Purchasing, Bentuk Kontrak yang sesuai adalah Surat Pesanan;
4. dst.
Bagi saya, warna-warna memudahkan saya memanggil kembali ingatan-ingatan tentang materi ini. Saya hanya perlu memandang diagram ini sesering mungkin. Jika kawan-kawan punya metode belajar yang sama, silakan unduh diagram di atas pada tautan ini.
Selamat belajar dan semoga membantu! :)
Selamat belajar dan semoga membantu! :)
0 comments