Mengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Swakelola
Desember 29, 2022Selain melalui Penyedia, pengadaan barang/jasa pemerintah juga dapat dilakukan secara Swakelola. Definisi swakelola menurut Perpres No. 20 Tahun 2021 adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Lain, Organisasi kemasyarakatan, atau Kelompok Masyarakat. Ada empat tipe swakelola yang diatur secara rinci dan terangkum dalam modul keenam. Di dalam modul ini dijelaskan mengenai tujuan swakelola, kriteria pekerjaan yang bisa diswakelolakan, proses pembayaran serta reviu pekerjaan swakelola, hingga mitigasi risiko pada pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola.
Rangkuman modul enam dapat diunduh di sini. Semoga membantu. :)
0 comments